Jakarta

Rekomendasi agar Djarum Foundation tidak menggunakan merek, logo dan branding dalam audisi calon atlet bulu tangkis merupakan keputusan bersama lintas kementerian. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Susanto, MA menyebut pihak yang terlibat antara lain Kementerian Kesehatan, Pemuda dan olahraga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

 

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan 10 lembaga swadaya masyarakat yang resah dengan adanya logo brand rokok dalam atribut audisi tersebut. Salah satu indikasinya, tulisan “Djarum” dalam kaus yang dibagikan dan harus dikenakan para peserta audisi.



“Di lapangan tim KPAI menemukan, di kaus bagian depan tak ada lagi tulisan Djarum. Namun di bagian punggung masih ada,” kata Susanto kepada tim Blak blakan detikcom.

Dari beberapa anak peserta audisi yang ditanya, dia melanjutkan, mereka langsung mengasosiasikan Djarum sebagai produk rokok. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 menyatakan, “Penyelanggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang menampilkan logo, merek, atau brand produk tembakau.”

 

“Jadi secara langsung maupun tidak kemunculan brand itu mengenalkan Djarum sebagai klub juga terasosiasikan sebagai produk,” kata Susanto.

Namun dia tak bisa memastikan apakah anak-anak peserta audisi yang mengenali produk Djarum sebagai rokok itu mengkonsumsinya di kemudian hari. “Itu butuh penelitian lebih lanjut,” kata lelaki kelahiran Pacitan, 5 Mei 1978 itu.

 

Dia menegaskan, tak ada niat KPAI untuk menghentikan audisi pencarian bakat pemain bulu tangkis. KPAI hanya ingin audisi mengikuti norma dan perundang-undangan yang berlaku. “Niat baik pengembangan bakat dan minat memang harus terus dilakukan tetapi di pihak lain kita harus menghormati terhadap regulasi yang ada,” kata Susanto

Selengkapnya tonton Blak blakan “Ketua KPAI, PB Djarum antara Audisi dan Tudingan Eksploitasi” di detikcom

 

(erd/jat)

Editor: PAR
Sumber: detiknews