“Pada periode tahun 2010 sampai 2013, tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Bambang pernah menjabat Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dibubarkan pada 2015. Syarif mengatakan Bambang diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan hukum di British Virgin Island, untuk menampung duit suap terkait bantuannya kepada Kernel tersebut.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya Emirates National Oil Company (ENOC). Syarif mengatakan ENOC diduga merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Sumber: detikNews