Jakarta, POJOK BATAM.IDPengadilan Negeri Jakarta Selatanmenolak praperadilan yang diajukan Istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati.

Gugatan itu diajukan karena Dwi merasa tidak pernah mendapatkan tembusan atas penangkapan dan penahanan suaminya serta penyitaan mobilnya.

“Hakim memutuskan untuk menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Toro Ridarto di ruang sidang enam, PN Jaksel, Senin (9/9).

Hakim Toro menyatakan analisis PN Jaksel berdasarkan barang bukti surat penangkapan yang telah diserahkan pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya kepada hakim saat sidang, maka penangkapan tersebut dianggap sah untuk dilakukan.

Polda Metro Jaya, kata Hakim Toro, telah memenuhi aspek hukum dalam melakukan penangkapan.

“Bukti T-10 untuk perintah penangkapan sah menurut hukum. Syarat penangkapan terpenuhi,” tuturnya.

Hakim pun menolak seluruh permohonan yang diajukan Dwitularsih dalam gugatannya tersebut.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ucapnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan Kivlan juga pernah diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan atas penerapan status tersangkanya. Prosedur penetapan itu dinilai cacat prosedur. Namun hakim menolak gugatan tersebut lantaran prosedur dinilai sudah sesuai.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)

Kala itu hakim praperadilan juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

(gst/kid)

Editor: HEY
Sumber: CNN Indonesia