“Kalau (revisi UU KPK) melemahkan KPK, diberhentikan dulu, ditolak dulu, sampai saatnya nanti kalau memang nggak sesuai dengan keadaan. Itu yang pokok, Presiden harus tegas,” katanya di Sleman, Jumat (6/9/2019).
Sebenarnya Buya Syafii tak mempermasalahkan adanya revisi UU KPK, asalkan revisi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. Namun, jika revisi bertujuan untuk melemahkan, ia tegas menolaknya.
“Oleh sebab itu, jadi harus ekstrahati-hati kalau mau revisi (UU KPK), atau pikirkan matang-matang dulu, didengar pendapat masyarakat, jangan semata-mata (inisiatif) dari DPR, ya,” sambungnya.
Buya Syafii menyarankan agar Presiden Jokowi mendengar pendapat masyarakat sipil terkait nasib KPK. Sebab, banyak pihak yang menaruh harapan tinggi kepada KPK dalam memerangi korupsi.
“Oleh sebab itu, kalau revisi memang arahnya melemahkan KPK, itu (revisi UU KPK) ditunda saja dulu sampai nanti pada masanya. Kalau memang tidak sesuai dengan zaman, lain (waktu) bisa saja direvisi,” tuturnya.
“Tapi jangan terlalu pesimis betul ya. (Semuanya) masih bisa diperbaiki. Oleh sebab itu, Presiden (dalam rencana revisi UU KPK) saya rasa mendapat ujian ya, akan dipertaruhkan juga jabatan Presiden menghadapi ini,” tutupnya.
(ush/skm)
Sumber: detikCom