Ilustrasi Sushi Tei. (Istockphoto/ Ridofranz).
Jakarta, POJOK BATAM.ID – Perusahaan bidang restoran PT Sushi TeiIndonesia menggugat mantan Direktur Utama perseroan Presiden DirekturKusnadi Rahardja atas pemblokiran rekening Sushi Tei di sejumlah bank.

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia James Purba menjelaskan pemegang saham telah memberhentikan Kusnadi Rahardja melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019 silam. Namun, usai lepas dari jabatannya yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur Utama.

“Ia mengirimkan surat dengan kop surat Sushi Tei Indonesia ke sejumlah bank dan meminta penutupan atau pemblokiran rekening Sushi Tei Indonesia,” kata James dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Akibat pemblokiran tersebut, lanjutnya, resto siap saji itu harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar US$1,3 juta setara Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Atas kerugian tersebut, perseroan menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. Ia digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Perbuatan Kusnadi Rahardja juga telah merusak reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan bank,” imbuhnya.

Berdasarkan kronologi pemberhentian. James mengatakan pemegang saham mayoritas meminta pelaksanaan audit internal pada pertengahan 2018. Hasilnya menemukan terdapat masalah pengelolaan Sushi Tei Indonesia yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) oleh Kusnadi Rahardja. Oleh sebab itu, pada 2 Juli 2019, Dewan Komisaris mengadakan rapat yang memutuskan memberhentikan sementara Kusnadi Rahardja sebagai Direktur Utama.

Lebih lanjut, pada 22 Juli 2019 perseroan mengadakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi Rahardja secara permanen. Ia mengklaim rapat tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

“Pemberhentian Kusnadi Rahardja dilakukan demi keberlangsungan usaha dengan beberapa pertimbangan,” ujarnya.

Ia mengatakan Kusnadi Rahardja tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Direktur Utama. Selain itu, Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri.

“Kusnadi Rahardja menghambat operasional perusahaan dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,” tuturnya.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Yefikha mengaku kliennya telah menerima surat gugatan dan panggilan sidang tersebut. Ia mengatakan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja berawal dari gugatan dari kliennya terhadap Sushi Tei Indonesia. Gugatan itu dilayangkan pada 18 Juli 2019 melalui PN Jakarta Selatan.

“Klien kami menggugat atas tindakan pemecatan sementara diikuti dengan pemecatan permanen Kusnadi sebagai Direktur Utama yang tidak serta tanpa didasari alasan dan bukti yang jelas,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan undangan RUPSLB tidak sah karena pada agenda rapat tidak memuat agenda yang jelas. Selain itu akta RUPSLB juga diklaim tidak sah.

Terkait pemblokiran rekening, ia bilang pihak kliennya berwenang melakukan blokir, mengingat pemberhentian dirinya selaku Direktur Utama tidak sah.

“Kami akan hadir dan sampaikan tanggapan kami dalam jawaban di persidangan,” katanya.

(ulf/lav)

Editor: HEY
Sumber: CNN Indonesia