Masinton Pasaribu (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Jakarta, POJOK BATAM.ID – DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) esok hari. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut salah satu wacana yang akan dibahas dalam revisi UU KPK yakni pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

“Ya salah satunya emang itu, poin SP3,” kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Masinton menilai revisi UU KPK perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Terkait pemberian SP3, politikus PDIP itu menyebut terdapat sejumlah kasus di KPK yang sudah bertahun-tahun namun belum juga selesai.

“Seumpama dengan pemberian kewenangan SP3, karena sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tak dibawa ke pengadilan dan juga tak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun,” terang Masinton.

Menurut Masinton, revisi UU KPK merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR. Selain SP3, dia mengatakan ada sejumlah hal yang juga akan dibahas, salah satunya penyadapan.

“Ya kan waktu itu, buka aja lagi file 2017, itu kalau nggak salah, Pak Luhut ya, waktu itu masih KSP atau apa, beliau 2017 itu kan sudah, pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi 4 hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” papar Masinton.

(zak/haf)

Editor: HEY
Sumber: detikNews