Anggota DPRD DKI F-PSI, William Aditya Sarana (Foto: Dwi Andhayani/detikcom)
Jakarta, POJOK BATAM.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKL Tanah Abang kedaluwarsa. PSI menilai Anies telah menghina MA.

“Tidak ada istilah hukum kedaluwarsa. Jadi, justru ini Pak Anies malah menghina MA kalau bilang putusan kedaluwarsa,” ucap anggota PSI William Aditya Sarana yang menjadi salah satu penggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Rabu (4/9/2019).

William menyebut pasal itu berlaku di Jakarta secara umum. Menurutnya, pasal tersebut tidak hanya soal penempatan PKL Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

“Perda dicabut Pasal 25 yang dicabut itu perda yang berlaku di seluruh DKI Jakarta. Jadi tak hanya di jalan Jatibaru doang,” kata Willliam.

William menilai saat ini PKL masih berdagang di trotoar Pasar Tanah Abang. Padahal, sudah ada skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

“Meski PKL tidak ada yang di jalan, tapi ada di trotoar. Kalau lihat, datang ke Tanah Abang, itu PKL masih ada di trotoar, meski skybridge itu ada,” ucap William.

Editor: HEY
Sumber: detikNews