Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo memastikan akan menindak tegas Kong Hoon Chen alias Kelvin Hong, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Foto: BX/jkf

 

Batam, POJOK BATAM.ID – Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo memastikan akan menindak tegas Kong Hoon Chen alias Kelvin Hong, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah itu.

“Kita akan proses sesuai hukum yg berlaku,” kata AKBP Prasetyo pada Batamxinwen.com via whatsapp, Ra

Nama Kelvin Hong kembali santer diberitakan media daring lokal Batam, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkannya sebagai saksi korban untuk didengar kesaksiannya dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso, yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (5/9) besok.

Kelvin Hong menjadi korban penikaman setelah Amat Tantoso mengetahui uang miliaran rupiah milik perusahaan money changernya digelapkan. Setelah menikam Kelvin Hong, Amat Tantoso langsung menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

Sementara Kelvin Hong dilarikan ke RS Elisabeth Batamkota. Beberapa hari dirawat, Kelvin Hong kemudian menghilang. Kabarnya ia kabur ke negara asalnya, Malaysia.

Amat Tantoso kemudian melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Kelvin Hong bersama seorang karyawan keoercayaan Amat Tantoso di PT Hosana Exchange bernama Mina.

Penyidik Polresta Barelang kemudian menetapkan Kelvin Hong sebagai tersangka. Namanya juga masuk dalam DPO. Kepolisian lalu berkordinasi dengan interpol dalam pencarian Kelvin Hong.

Jika Kelvin Hong muncul atau JPU berhasil menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Amat Tantoso besok, seperti yang ditegaskan AKBP Prasetyo, maka dipastikan Kelvin Hong akan berakhir di penjara.(jkf)

 

 

Editor: HEY
Sumber: Batamxinwen