Bayar Iuran BPJS Kesehatan Wajib Autodebet RekeningIlustrasi BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan akan mewajibkan pembayaran iuran program jaminan kesehatan dengan sistem autodebet. Sistem ini merupakan debit otomatis dari rekening nasabah, sehingga mengurangi saldo pada tanggal penarikan atau transaksi.

“Tahun ini, kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9).

Menurut Fachmi, kewajiban membayar iuran lewat autodebet terkait dengan 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas 3 atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).

“Ada 4 hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas 3 peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas,” tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.

Sri Mulyani menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 September 2019. Namun, hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga diumumkan.

Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini (Agustus). Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.

Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani,” ujarnya.

(ulf/bir)

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia