Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam. (Foto: Firma KHAS)

POJOK BATAM.ID – Kebijakan BP Batam yang akan mencabut Status Hak Milik (SHM) atas lahan dinilai sebagai tindakan mala-administrasi. Apalagi hanya berdasarkan rekomendasi Komisi IV DPR RI.

“Yang memberikan sertifikat Hak Milik di Batam adalah BPN bukan DPR-RI, kenapa sekarang jadi Komisi IV DPR-RI yang memberi rekomendasi,” ujar Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam, Rabu (28/12/2018) sore.

Menurut Ampuan, tindakan BP Batam berlandaskan dari rekomendasi DPR-RI adalah kekeliruan. Apalagi permintaan penurunan status tersebut hanya dengan sepucuk surat dari direktur lahan BP Batam.

“Prosedur penurunan status hak itu ada aturan dan tata caranya, bukan dengan surat direktur, tata caranya pasti ada di peraturan Kepala BP atau Perka BP Batam,” kata Ampuan.

Lanjut Ampuan, BPN memiliki peraturan internal yang perlu juga jadi pertimbangan BP Batam. Selain itu status hak milik di Batam adalah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan HPL bukanlah Hak Atas Tanah.

“Dalam UUPA pasal 16 jenis hak tidak ada HPL. Jangan mengaburkan pemahaman rakyat soal HPL itu,” tegas Ampuan.
Jika BP Batam terus meminta agar status hak milik diturunkan, Ampuan menilai hal itu patut diduga adalah mala-administrasi. “Maka BP Batam tidak berwenang menurunkan hak milik, menurut saya patut diduga itu adalah mala-administrasi,” katanya.

Tidak hanya itu, Ampuan melanjutkan, kebijakan penurunan status tersebut tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Sehingga kebijakan ini menurut Ampuan patut diduga sewenang-wenang.

“Ini adalah kebijakan yang menurut saya patut diduga keras telah sewenang-wenang dan melanggar hak azasi manusia,” katanya.

Ia melanjutkan, Presiden saja memberikan hak milik di Kampung Tua, kenapa BP Batam malah mau menghapuskannya. “Ini namanya menentang gagasan Presiden sebagai Kepala Negara atau dengan kata lain ini dapat dikategorikan sebagai melawan ‘toke’,” gurau Ampuan.

Beberapa hari ini beredar surat BP Batam yang meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) menurunkan status lahan di Batam dari hak milik menjadi hak guna pakai. Permintaan itu disampaikan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni tertanggal 19 Agustus 2019 berdasarkan rekomendasi dari DPR-RI.

(tan)

 

Editor: HEY
Sumber: batamnews