Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat PidanaMassa mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum bagi Papua di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini tim dari Polda Metro Jaya tengah menelaah bentuk pelanggaran dalam aksi masyarakat dan mahasiswa Papua di seberang Istana Negara, Rabu (28/8) kemarin. Dalam aksi itu terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora.

Dedi memastikan setiap aksi pengibaran bendera Bintang Kejora akan langsung ditindak oleh jajaran Polda Metro Jaya. Sebab pengibaran bendera yang sering digunakan oleh kelompok Operasi Papua Merdeka (OPM) tersebut memang terindikasi pelanggaran pidana.

“Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP,” kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) malam.

Menurut Dedi jika merujuk pada aturan KUHP, pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

Dalam KUHP Pasal 106 mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), “para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian Pasal 108 ayat (1) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ayat (2) “para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

“Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat PidanaKaropenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Selain merujuk pada aturan KUHP, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim MA terkait kasus serupa yang memang pernah terjadi di masa lalu.

“Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti ini,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mengusut dan memproses pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Untuk itu, Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.

Dalam aksi Papua yang digelar Rabu (29/8) kemarin, selain menuntut referendum pembebasan Papua, mereka juga secara terang-terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, tepatnya di dekat kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Tito menyebut hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera tersebut. Maka dia pun meminta Irjen Gatot menangani hal tersebut.

“Peristiwa pengibaran bendera di Jakarta saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum,” kata Tito.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia