Skandal 1MDB, Jaksa Malaysia: Donasi Pangeran Arab Cuma Klaim Palsu NajibNajib Razak (BBC World)
POJOK BATAM.ID Kuala Lumpur – Jaksa Malaysia dalam persidangan terbaru kasus mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak mengatakan bahwa klaim soal donasi dari seorang Pangeran Arab hanyalah klaim palsu untuk menutupi jejak dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan Malay Mail, Kamis (29/8/2019), Najib kembali menjalani persidangan yang fokus pada aliran dana total 2,28 miliar Ringgit (Rp 7,7 triliun) ke rekening pribadinya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (28/8) waktu setempat.

Ketua tim jaksa penuntut, Gopal Sri Ram, mengungkapkan dalam sidang bahwa usai skandal 1MDB mencuat pada Juli 2015, dokumen-dokumen palsu dibuat untuk mengesankan seolah-olah aliran dana yang masuk merupakan donasi dari seorang Pangeran Arab.


Dalam sidang, jaksa menyebut pengusaha Malaysia, Low Taek Jho alias Jho Low yang juga terlibat skandal ini sebagai ‘bayangan cermin’ atau sosok yang saling menyerupai satu sama lain. Jaksa juga menyebut Najib dan Jho Low, yang masih buron, bertindak bersama-sama saling membantu satu sama lain.

“Setelah skandal 1MDB mencuat pada awal Juli 2015, terdakwa (Najib-red) dan bayangan cerminnya, Jho Low, mengambil langkah untuk menutupi jejak,” sebut jaksa Gopal Sri Ram.

“Dokumen-dokumen palsu dibuat untuk berpura-pura seolah ada donasi dari seorang Pangeran Arab. Di antaranya adalah surat-surat dan empat cek yang masing-masing bernilai US$ 25 juta (Rp 351,2 miliar), yang konon ditulis oleh seseorang yang disebut sebagai donatur Arab,” imbuhnya.

Jika ditotal pada saat ini, sebut jaksa, jumlah cek itu mencapai sekitar 1,05 miliar Ringgit atau setara Rp 3,5 triliun. “Namun cek-cek ini tidak dimaksudkan untuk dicairkan dan tidak pernah dicairkan,” tegas jaksa Gopal Sri Ram.

Ditambahkan jaksa Gopal Sri Ram bahwa pihaknya akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan Najib telah mengambil ‘langkah-langkah aktif untuk menghindari pengadilan’.

“Dia mencampuri jalannya penyelidikan kasus ini yang dikenal sebagai skandal 1MDB. Dia mengambil langkah-langkah aktif untuk menutupi tindak kriminal yang dilakukannya. Jaksa akan bergantung pada seluruh bukti ini untuk menunjukkan bahwa terdakwa memiliki unsur mens rea ketika tindak pidana yang didakwakan terhadapnya dilakukan,” jelasnya.

Mens rea yang merupakan unsur penting dalam kasus pidana, berarti sikap batin terdakwa ketika melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, terdakwa memiliki niat atau pemahaman soal kesalahan yang menjadi bagian dari sebuah tindak pidana.

Dalam kasus ini, Najib menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait aliran dana sebesar 2,28 miliar Ringgit. Dia terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya lima kali lipat dari jumlah nilai gratifikasi atau denda sebesar 10 ribu Ringgit — tergantung mana yang nilainya lebih tinggi.

Najib telah menyangkal seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.

Diketahui bahwa Jaksa Agung Malaysia sebelumnya telah membersihkan Najib dari segala tuduhan pelanggaran hukum, dengan menegaskan aliran dana ke rekening Najib merupakan donasi pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Penyelidikan terhadap aliran dana itu lantas diakhiri begitu saja.

Editor: HEY
Sumber: detikNews