Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
POJOK BATAM.ID – Seorang ayah tiri bernama Roni Andriawan (39) tega membanting bayi berusia 15 bulan berinisial D ke tembok hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Peristiwa keji yang dilakukan oleh tersangka Roni pada Senin (26/8),” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Kamis (29/8) dikutip dari Antara.
Kekerasan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari pihak Rumah Sakit Budi Asih. Dia menjelaskan, pihak RS yang merawat bayi D menemukan sejumlah kejanggalan.
“Pihak rumah sakit curiga karena kondisi bayi cukup parah dan mengalami pendarahan pada bagian kepala,” kata dia.
Bayi D dibawa ke rumah sakit oleh ibu kandungnya bernama Danis Aprilia (39). Saat itu, ibu korban mendapati anaknya tergeletak tak sadarkan diri di dalam kamar. Namun, ibu korban tak menyadari adanya kekerasan yang dialami bayinya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa ibu korban dan pelaku. Saat memeriksa pelaku, polisi mendapatkan kesulitan.
“Awalnya keterangan tersangka berbelit dan tidak logis,” ungkap Sunardi.
Setelah didalami, ayah tiri korban mengaku telah menganiaya dengan cara melempar ke tembok dua kali dan dilempar tiga kali. Pelaku mengaku kesal dengan bayi D yang sering rewel.
“Bayi D saat itu sedang sakit, rewel, pelaku sudah memomongnya namun tangisan bayi D tak kunjung berhenti,” ucapnya.
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung ke kamar mandi untuk mengelabui istrinya. Kasus kekerasan itu tak diketahui langsung oleh ibu korban karena bayi D mengalami luka pada organ dalam.
“Hasil autopsi bayi itu mengalami kekerasan di bagian kepala,” kata dia.
Dia menjelaskan organ dokter menemukan adanya pendarahan luas di rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam pada bayi D.
Dari penyidikan itu, penyidik menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka. Polisi menahan pelaku di rutan Mapolres Bekasi.
Editor: HEY
Sumber: Kumparan