Foto : internet

POJOK BATAM.ID – Status hak milik (SHM) lahan yang sudah dimiliki sebagian warga Batam, diminta Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun menjadi sertifikat hak Guna Bangunan (SHGB) menyusul adanya audit dan rekomendasi komisi IV DPR.

Permintaan itu pun disampaikan BP Batam ke BPN Batam melalui satu buah surat tertanggal 19 Agustus 2019 dengan Nomor :B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019. Penurunan status lahan dari SHM menjadi HGB dan Hak Pakai (HP).

Foto : istimewa

Surat bertandatangan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Machroni, yang ditujukan kepada Kepala BPN Batam itu beralasan, penguasaan lahan tak ada lagi berstatus SHM karena mengacu pada pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGB dan HP atas tanah.

“Memang benar surat tersebut dikirimkan dari BP Batam. Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam menjalankan rekomendasi DPR RI komisi IV terkait dengan Hal tersebut,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar ketika dikonfirimasi, Rabu (28/7).

Dendi tidak mau berkomentar banyak, namun, ia menegaskan bahwa intinya BP Batam hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana surat rekomendasi yang dimaksud.

Selanjutnya, Kepala BPN Kota Batam, Askani sebagaimana yang dihimpun, menilai penurunan status ini masih perlu dikoordinasikan lagi dengan BP Batam. Pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memulai pelaksanaan permintaan BP Batam tersebut.

“Jumlah warga kita yang punya status Hak Milik cukup banyak, nanti kami akan bahas lebih lanjut dengan BP Batam,” kata dia.

Terpisah, Agus Tri, warga Legenda Malaka saat dimintai tanggapannya perihal penurunan status ini mengaku sangat kecewa dengan permintaan BP Batam.

“Ya kecewalah, belum lama ini Walikota Batam bilang kalau yang memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi, Jika tanah tersebut semula berstatus hak guna bangunan (HGB) maka akan diizinkan menjadi hak milik juga dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, ini bau-baunya bakal nggak jadi,” kata dia kepada Batamxinwen.com

Menurutnya, keputusan BP Batam itu mencuat menyusul intensnya rapat-rapat terkait rencana pelimpahan kewenangan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam.

“Pemerintah yang perang, warga yang dirugikan, jangan gitu dong,”ucapnya.(Bintang)

Editor: HEY
Sumber: Batamxinwen