Layanan Internet Papua dan Papua Barat Masih DibatasiFoto: Amir Baihaqi/detikcom
JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat dibatasi buntut dari demo berujung kerusuhan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan pembatasan terhadap layanan.

“Masih,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019) malam.

Ferdinandus belum mengetahui pasti kapan layanan internet di Papua dan Papua Barat kembali normal. Dia masih menunggu informasi dari Menteri Kominfo Rudiantara.

“Saya belum mendapat info dari Pak Menteri,” ucapnya.
Seperti diketahui pembatasan layanan internet sudah dilakukan sejak Rabu (21/8). Hal ini menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat. Kominfo mengatakan pemblokiran akan dicabut setelah situasi di Papua dan sekitarnya kembali normal. Rudiantara menegaskan pemerintah membatasi layanan data internet di Papua memiliki dasar hukum dan bukan dan buka langkah sepihak.

“Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan,” kata Rudiantara usai membuka Gamers Land Party di Jatim expo Surabaya, Sabtu (14/8).

Bedasarkan info terakhir Senin (26/8), Rudiantara sudah mengantongi data lebih dari 230.000 URL hoax terkait Papua diviralkan.
“Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi. Tapi di dunia maya ada 230.000 URL yang memviralkan hoax. Saya ada catatannya. Lebih dari 230.000 URL. Artinya URL kanal yang digunakan. Yang paling banyak Twitter. Itu kan masif. Artinya kalau kontennya yang sifatnya hoax itu macam-macam, ada berita bohong, menghasut, yang paling parah mengadu domba,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Rudiantara berharap bisa secepatnya membatasi akses internet. Namun ia menegaskan kebijakan Kominfo tetap mengacu aturan yang berlaku.

“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE, UU ITE mengacunya pada UUD 1945. Di UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia di pasal 28j. Dan itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku,” kata Rudiantara.

Editor: HEY
Sumber: detikNews