Kedua pelaku tampak berjalan pincang setelah dilumpuhkan polisi. Terlihat kaki kedua tersangka diperban.
“Dua tersangka eksekutor ini ditangkap di Lampung dan malam ini akan diperiksa dulu,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kedua eksekutor ini diminta tersangka utama, Aulia Kesuma (35) untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Aulia menjanjikan para eksekutor bayaran Rp 500 juta untuk membunuh korban.
Aulia merencanakan pembunuhan tersebut karena terlilit utang. Dia sebelumnya meminta sang suami untuk menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kemudian dia kepengen menjual rumahnya, tapi karena sang suami ini punya anak juga, itu nggak setuju dan dia mengatakan kalau jual rumah kamu akan saya bunuh itu keterangan sementara itu,” katanya.
Sumber: detikNews