Setneg Sebut Mobil Dinas Pejabat Saat Ini Sering RusakToyota Crown Royal Saloon yang jadi mobil dinas pejabat saat ini diklam sudah sering rusak. (toyota.co.jp)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan mobil dinas baru bagi para menteri, pejabat setingkat menteri. Mobil dinas baru juga disiapkan untuk para ketua-wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain itu, Kemensetneg juga mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

“Hal itu dikarenakan usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009,” kata Asisten Deputi Humas, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dikutip dari laman setneg.go.id, Jumat (23/8).

Eddy menjelaskan pengadaan mobil dinas baru juga dilakukan karena kondisi mobil yang ada saat ini sering rusak dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara. Dengan pertimbangan teknis tersebut maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan.

“Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian,” ujarnya.

Menurut Eddy, alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut berjumlah 101 unit sebagaimana yang tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg.

DIPA 2019 Kemensetneg pun telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

“Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online,” ujarnya.

Eddy memastikan dalam proses pengadaan ini telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Sesuai hasil tender umum, PT Astra International Tbk-TSO, dengan penawaran senilai Rp147,229 miliar, dinyatakan sebagai pemenang. Akhirnya dipilih Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik pengadaan mobil dinas baru untuk menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang anggarannya mencapai Rp147 miliar. Menurutnya, mobil dinas yang digunakan saat ini masih layak.

“Pada hakikatnya mobil-mobil yang (ada) saya yakin masih memadai untuk digunakan sebagai mobil dinas untuk menteri maupun pejabat negara yang lain. Sementara anggaran yang ada (bisa) digunakan untuk kepentingan kesejahteraan dan memajukan rakyat Indonesia,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia