Peran 5 Tersangka Insiden Terbakarnya Polisi Cianjur TerungkapKabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo (Foto: Dony Indra Ramadhan)
POJOK BATAM.ID Cianjur – Polres Cianjur menuntaskan penyelidikan terhadap aksi demo yang berujung terbakarnya 4 orang anggota polisi pada Kamis (15/8/2019). Lima orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka, siapa dan apa peran mereka?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat yang diterima detikcom, menyebut para tersangka memiliki keterkaitan dengan insiden bakar ban dan terbakarnya empat orang polisi dari Polres Cianjur.

“Pelaku berinisial RS, MF alias OZ, AB, HR dan RS mereka berstatus sebagai mahasiswa dari Universitas Suryakencana Cianjur. Mereka berkaitan dengan bahan bakar jenis Pertalite yang dibawa saat aksi demo,” kata Trunoyudo, Sabtu (24/8/2019).

Seluruh pelaku diketahui mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, RS masih menempuh perkuliahan semester 3, MF, AB dan HR semester 5 dan terakhir RS semester 7. “Mereka diketahui anggota organisasi kemahasiswaan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),” imbuh Trunoyudo.

RS memiliki peran vital dalam kasus ini, ia menjadi pelaku yang melempar minyak pertalite ke arah kerumunan. Lalu MF alias OZ berperan membeli dan membawa uang minyak tersebut begitu juga dengan pelaku lainnya mereka diduga patungan membeli bahan bakar tersebut.

“Untuk tersangka HR diketahui menyediakan ban yang rencananya akan dibakar saat aksi demonstrasi,” jelas Truno.

Sepanjang proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi-saksi. Selain itu mereka juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unras dan bendera GMNI.

“Kita jerat dengan pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap Korlap Unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari ahli pidana,” tandasnya.

Editor: HEY
Sumber: detikNews