Jokowi Dapat Mercy S-Class Baru, Menteri Hybrid ToyotaMercedes Maybach S600 Guard. (Courtesy By Mercedes)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengungkap ada dua merek yang bakal digunakan sebagai mobil dinas presiden, wakil presiden, dan segenap jajaran menteri untuk digunakan pada periode 2019-2024. Kedua merek itu adalah Mercedes-Benz dan Toyota.

Kemensetneg mengungkap telah memutuskan Mercedes-Benz Indonesia dan Astra International sebagai penyedia mobil. Keduanya merupakan pemenang tender pengadaan yang digelar melalui Sistem Tender Umum.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan penawaran kedua pihak cocok dengan pengadaan lelang.

Mercedes-Benz Indonesia disebutkan menyediakan dua unit S 600 Guard. Model ini merupakan versi khusus sedan paling mewah Mercedes-Benz yang sudah dilengkapi serangkai fitur keamanan.  S 600 Guard terbaru ini bakal digunakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Astra International yang memenangi tender mobil menteri akan menyediakan mobil hybrid. Mobil yang diberikan adalah Crown 2.5 HV G-Executive sejumlah 101 unit.

Mobil Toyota akan melayani pejabat tinggi pemerintahan, mulai dari menteri anggota kabinet kerja, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, serta mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Eddy menyampaikan alokasi anggaran pengadaan kendaraan ini sudah sesuai dengan DIPA 2019 Kemensetneg dan melalui pembahasan serta persetujuan dari DPR.

“Selain itu ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019,” kata Eddy lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).

Ia juga mengatakan dalam proses pengadaan ini pemerintah telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Eddy pemerintah dalam pengadaan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK 06/ 2015 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Amgkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia