Presiden Jokowi tinjau lokasi alternatif ibu kota di Bukit Soeharto, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kutai Kartanegara, Kalimantan TImur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
Teka-teki lokasi pemindahan ibu kota baru perlahan semakin jelas. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan Kalimantan Timur telah dipilih menjadi lokasi pemindahan ibu kota baru.
Pernyataan ini dia sampaikan usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
“Sudah diputuskan Kalimantan Timur, tapi lokasi spesifiknya belum,” kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, begitu lokasi spesifik ibu kota baru ditentukan, pemerintah akan langsung mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan. Adapun UU Pertanahan ditargetkan segera dibahas DPR dalam waktu satu bulan ke depan.
“Begitu diputuskan di mana lokasinya kita kunci,” tegasnya.
Upaya pemerintah mengatur tata kelola tanah di kawasan Kalimantan Timur tak lepas dari isu spekulan tanah yang beredar. Sebab, saat ini tengah terjadi spekulan tanah di Kalimantan karena adanya rencana pemindahan ibu kota.
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menjelaskan RUU Pertanahan sudah harus segera diselesaikan. Apalagi Tjahjo bilang RUU Pertanahan ini akan dibahas di DPR.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Nadia Riso/kumparan
“DPR tinggal satu bulan masa kerja ini sinkronkan semua K/L(Kementerian Lembaga). Di mana ada aturan UU yang mengatur di kementerian masing masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas (daftar inventarisasi masalah) DIM. RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membuat dua skema untuk pemindahan ibu kota negara, pertama dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 466 triliun. Anggaran itu untuk kebutuhan lahan mencapai 40.000 hektare (ha) dan 1,5 juta jiwa terdiri dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian dan Lembaga (K/L), tingkat legislatif dan yudikatif, serta pelaku ekonomi dan anggota TNI dan Polri.
Editor: HEY
Sumber: Kumparan