Beri Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil, Apoteker DibebastugaskanIlustrasi obat-obatan kedaluwarsa (KaboomPics)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membebastugaskan apoteker di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringanyang sempat memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil. Apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan untuk sementara.

Sebelumnya, ibu hamil bernama Novi Tri Wahyuni mengalami sakit perut, kepala, dan batuk usai mengonsumsi obat kedaluwarsa yang diberikan Puskesmas Kamal Muara.

“Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Widya mengatakan pihaknya masih terus menelusuri mengapa kasus pemberian obat kedaluwarsa bisa terjadi. Evaluasi terhadap pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pelayanan dan program kesehatan di puskesmas pun dilakukan.

Di samping itu, Dinkes DKI Jakarta juga tengah meningkatkan pembinaan terkait manajemen mutu pelayanan. Langkah ini dilakukan guna mencegah pemberian obat kedaluwarsa terulang kembali.

“Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian di Puskesmas,” ujar dia.

Widya mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji pandangan sejumlah ahli kesehatan mengenai dampak dari mengonsumsi obat kedaluwarsa bagi ibu hamil.

Pendapat ahli sejauh ini, kata Widya, kedaluwarsa obat dan makanan tidak sama. Obat yang telah kedaluwarsa berarti vitamin yang terkandung sudah hilang sejak tanggal berlakunya sudah habis.
“Lebih menunjukkan waktu terakhir kandungan nutrisi pada vitamin tersebut bekerja optimal dalam tubuh,” tutup dia.

Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni mengalami sakit perut, sakit kepala dan batuk akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa pemberian Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia lantas melaporkan puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan.

Mulanya, Novi diberikan empat jenis obat. Salah satu jenis obat ternyata telah habis masa berlakunya.
Novi terlambat menyadari. Dia sudah kepalang mengonsumsi puluhan jenis obat yang telah kedaluwarsa tersebut.

Keluarga Novi dan Puskesmas sudah melakukan mediasi. Hasilnya, puskesmas akan terus memberikan pendampingan kepada Novi hingga proses persalinan.

Meski demikian, Novi dan keluarga tidak ingin mencabut laporan yang telah diajukan ke Polsek Metro Penjaringan. Dia mengadukan perlakuan puskesmas dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tercatat dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia