Kominfo Setor PNBP Rp16,5 T, Tertinggi Dibanding Lembaga LainMenteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan yang tertinggi dibanding Kementerian/Lembaga (K/L) lain. Dalam prospek APBN 2019, PNBP Kominfo mencapai Rp16,5 triliun.
Sumber PNBP tersebut, antara lain pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi, pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengujian, sertifikasi, dan kalibrasi di bidang komunikasi dan informatika.

Namun, mengutip situs Setkab.go.id, Senin (19/8) secara pertumbuhan, sepanjang periode 2015-2019, PNBP lainnya Kominfo cuma tercatat tumbuh 3 persen.

Sementara, sumbangan PNBP K/L lainnya bertumbuh lebih kencang. Misalnya, dari Kementerian Perhubungan, yang sebesar Rp7,07 triliun. Kendati nilainya tidak setinggi PNBP Kominfo, namun pertumbuhan PNBP Kemenhub rata-rata 16,9 persen per tahun sepanjang 2015-2019.

“Peningkatan yang cukup besar disebabkan PNBP yang berasal dari sewa penggunaan prasarana perkeretaapian yang telah diatur dalam PP tentang jenis dan tarif PNBP Kemenhub, termasuk pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, kenavigasian,” tulis laporan tersebut.

Selain Kemenhub, Polri juga menyumbang pertumbuhan PNBP rata-rata sebesar 27,5 persen per tahun. Dalam APBN 2019, PNBP Polri diproyeksikan mencapai Rp9,97 triliun. Sumbernya terutama berasal dari pendapatan jasa kepolisian.

Antara lain, pendapatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendapatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pendapatan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pendapatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” tulis laporan itu.

PNBP lainnya, yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang bertumbuh 11,7 persen per tahun pada periode 2015-2019. Pada tahun ini, PNBP Kemristekdikti diperkirakan Rp2,74 triliun atau lebih tinggi dari target APBN sebesar Rp2,50 triliun.

PNBP bersumber dari perizinan penelitian dan pengembangan asing, jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan pusat penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, penerimaan pendidikan tinggi, serta penerimaan dari kerja sama bidang pendidikan tinggi dan penelitian dengan pihak lain.

Sementara, PNBP dari Kementerian Hukum dan HAM cenderung menurun 3,9 persen. Penurunan dikarenakan kebijakan bebas visa kunjungan yang mulai berlaku sejak 2015 bagi 169 negara seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 soal Bebas Visa Kunjungan.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia