Sebagaimana dirangkum dari website resmi Untar, Jumat (16/8/2019), Yenita sehari-hari merupakan dosen Fakultas Ekonomi. Gelar pertamanya ia raih dari FE Untar Jurusan Manajemen Perusahaan pada 2003. Setahun setelah itu, ia meraih gelar S2 dari jurusan tersebut.
Empat tahun setelahnya, ia menyelesaikan program S2 Psikologi di Untar. Setahun berikutnya, ia juga menyelesaikan S2 untuk Teknik Industri dari Universitas Pelita Harapan. Tiga tahun kemudian, Yenita menyelesaikan S2 untuk Magister Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan juga.
Menurut Yenita, pemerintah dan pebisnis pariwisata perlu menekankan faktor green perceived value, green knowledge, green concern, green trust, dan green attitude dalam rangka meningkatkan dan memajukan green tourism di Sumatera Barat. Faktor-faktor tersebut dapat dilakukan melalui berbagai program pembenahan pariwisata, baik melalui sosialisasi, regulasi, maupun sanksi, demi terwujudnya pariwisata yang ramah lingkungan dan ramah wisatawan.
“Pelaksanaannya perlu dukungan masyarakat maupun para wisatawan,” ujar Yenita.
Foto: Yenita (dok.untar)
|
Perempuan kelahiran Sumatera Barat, 17 Juli 1980, itu akhirnya meraih gelar doktor kedua di bidang hukum dari Universitas Pelita Harapan pada Juli 2019. Yenita berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul ‘Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Saham Publik Sebagai Wujud Pengembangan Industri Pasar Modal Indonesia’. Penelitian ini memberikan kontribusi pada ilmu hukum, khususnya mengenai perlindungan hukum oleh OJK terhadap pemegang saham publik.
Sumber: detikNews