Si Kumis Pemasok Sabu Nunung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap
Foto: Nunung rekonstruksi kasus sabu (dok.istimewa)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Buron polisi berinisial K yang merupakan pemasok sabu ke komedian Nunung akhirnya ditangkap Polisi. K melarikan diri ke Semarang hingga Trenggalek usai mengetahui dirinya dicari tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Kita dapat informasi tersangka K sudah keluar dari Cibinong dia ada di Semarang dan di Semarang dia dijemput oleh temennya dari Trenggalek. Sampai di Semarang (tersangka) kembali ke Trenggalek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Argo menyebut Kumis melarikan diri usai mengetahui dirinya dicari polisi. Kumis memiliki teman yang tinggal di Trenggalek dan memutuskan untuk melarikan diri ke sana.

“Pascapenangkapan Nunung, ternyata K melarikan diri ke Trenggalek. Pada saat melarikan diri, K awalnya ke Semarang di tempat Der,” kata Argo.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan usai tiba di Semarang, Kumis langsung menghubungi rekannya yang lain dan meminta dijemput untuk pindah ke Trenggalek. Kumis melarikan diri dengan membawa sabu seberat kurang lebih 390 gram dan menaruh sabu itu di Semarang.

Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap Kumis pada Sabtu (3/8) di kos-kosan di Trenggalek milik rekannya, Bagong yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kumis ditangkap bersama Bangong, Nang, Jar dan Der saat itu.

“Penangkapan pertama dilakukan di kos-kosan milik Nang. Mereka berlima sebelum ditangkap dia sudah berhari hari gunakan sabu di kamar,” kata Calvijn.

Dari penangkapan di kos-kosan itu, polisi menyita sabu 2,86 gram dalam 2 klip plastik, 1 klip sabu berisi 28 gram dan ganja kering 12 gram. Polisi mengembangkan dengan menggeledah rumah Nang di Semarang dan ditemukan sabu seberat 390 gram milik tersangka K.

Calvijn menegaskan, tersangka Jar, Der, Gong dan Nang tidak berkaitan dengan dengan jaringan narkoba ke Nunung. Mereka ikut ditangkap karena kedapatan memiliki dan menggunakan sabu maupun ganja.

“Tersangka 4 lainnya fakta hukumnya dia secara bersama-sama menggunakan (narkotika) dan ada permufakatan jahat di situ, di satu lingkup TKP,” kata Calvijn.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan 114 ayat (1), Pasal 112 (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara.

Editor: HEY
Sumber: detikNews