Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Apriliandika Pratama

POJOK BATAM.ID – Penyidik KPK menahan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia.
“Ditahan di rutan C1,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Emirsyah yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 17.30 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol usai menjalani pemeriksaan. Ia pun langsung digiring ke mobil tahanan.

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kedua kanan) ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Emirsyah ditahan usai lebih dari dua tahun menyandang status tersangka kasus suap. Ia dijerat sebagai tersangka suap pada Januari 2017 lalu.
KPK baru saja kembali menetapkan Emirsyah sebagai tersangka. Kali ini, sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Ia diduga menerima suap puluhan miliar rupiah dari Soetikno Soedarjo terkait pembelian mesin pesawat dari 4 pabrikan luar negeri. Suap tersebut diduga dipakai Emirsyah dan Soetikno melakukan pencucian uang.

Editor: HEY
Sumber: kumparan