Koalisi Antikorupsi Surati Pansel Desak Capim KPK Wajib Setor LHKPN
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pansel mewajibkan calon pimpinan KPK menyetorkan LHKPN, Selasa (6/8/2019).

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Koalisi masyarakat sipil membuat surat terbuka kepada Pansel KPK dan Presiden Joko Widodo terkait seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Isi surat berisikan tuntutan agar Pansel mewajibkan 40 capim KPK yang lolos psikotes wajib melaporkan harta kekayaan.

“Jadi di dalam surat ini, kami menyatakan ada kewajiban hukum dalam undang-undang KPK tentang wajib melaporkan harta kekayaan dan lain-lain. Karena itu, kami minta agar pansel dan juga presiden mempertimbangkan hal ini sebagai hal utama. Dan tentu saja karena ini surat tertulis dia jawab tertulis juga ya,” ujar anggota koalisi masyarakat sipil dari YLBHI, Asfinawati, di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Surat terbuka ini akan diberikan kepada Pansel KPK dan Presiden Jokowi sebagai tuntutan. Mereka berharap surat ini bisa ditindaklanjuti.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia menilai Pansel KPK masih mengesampingkan poin integritas pada proses seleksi capim KPK. Kurnia menyebut, dari 40 capim yang lolos pada tahap psikotes, masih ada beberapa orang yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Sampai tes hari ini ada tes administrasi, uji kompetensi, psikotes, kita nggak lihat ada kemauan dari pansel meletakkan (LHKPN) ini sebagai integritas. Karena kita nilai ketika ada proses pimpinan lembaga korupsi, maka unsur integritas tidak ada. Jadi pemaknaan apa yang dipahami Pansel untuk mengukur integritas (capim KPK),” ujar Kurnia.

Hal senada disampaikan Direktur PUSaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. Ia mengatakan penting bagi Pansel untuk memperhatikan LHKPN capim. Pansel juga diminta mengecek rekam jejak 40 capim yang pernah melakukan pelanggaran etik dan lainnya.

“Beberapa pihak yang melanggar etik padahal sebagai pimpinan KPK itu nggak boleh melakukan perbuatan tercela, tapi saya pikir kurang cela apa nggak lapor LHKPN, dan kurang cela apa pernah main tenis sama orang korupsi. Jadi intinya, tahapan selanjutnya pansel harus terbuka,” ujar Feri.

Editor: HEY
Sumber: detikNews