Andi Saputra – detikNews
Share 0Tweet Share 08 komentar
Licinnya Gembong Sabu WN Prancis: Kabur dari Sel, Lolos Vonis Mati
Foto: Terdakwa penyelundup sabu berkewarganegaraan Prancis, Dorfin Felix (35) (Hari-detikcom)

POJOK BATAM.ID Mataram – Dorfin Felix lolos dari hukuman mati. Padahal, warga negara Prancis yang diadili karena kasus narkoba itu sempat divonis mati di pengadilan tingkat pertama.

Berikut perjalanan kasus Dorfin sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (4/8/2019):

20 September 2018
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis; menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman, dan Singapura.

21 September 2018
Dorfin tiba di Lombok . Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport. Ia terbukti membawa 2,8 kg sabu. Ia kemudian ditahan di sel Polda NTB.

21 Januari 2018
Dorfin kabur dari sel Polda NTB. Dorfin menyogok Kompol Tuti agar bisa lolos.

1 Februari 2019
Dorfin ditangkap di Gunung Malang, di Pusuk, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

21 Februari 2019
Dorfin mulai menjalani proses hukum di PN Mataram.

30 April 2019
Dorfin hanya dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.

21 Mei 2019
PN Mataram menjatuhkan hukuman mati kepada Dorfin. Tak terima, Dorfin mengajukan banding.
Baca juga: Jaksa Beberkan Jual-Beli Fasilitas di Sel Polda NTB oleh Kompol Tuti

9 Juli 2019
Kompol Tuti mulai ditahan. Ia didakwa menerima sejumlah suap dari para tahanan, termasuk dari Dorfin.

Licinnya Gembong Sabu WN Prancis: Kabur dari Sel, Lolos Vonis MatiFoto: dok detikcom

29 Juli 2019
Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menganulir hukuman mati Dorfin dan menggantinya menjadi hukuman 19 tahun penjara.

2 Agustus 2019
Jaksa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan kasasi.

Editor: HEY
Sumber: detikNews