Siksa TKI hingga Cacat, Warga Singapura Divonis 11 Tahun Bui Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Warga Singapura dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga cacat.

Zariah Mohd Ali (58) menyiksa asisten rumah tangga yang berasal dari Indramayu, Indonesia itu menggunakan perabotan rumah tangga.

Dia menganiaya ART bernama Khanifah itu dengan palu, pisau, tongkat bambu, serta penumbuk dari batu hingga mengakibatkan cacat permanen.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/8) kemarin.

Dilansir The Strait Times, selain hukuman penjara, Zariah Mohd Ali harus membayar uang kompensasi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sebesar $56,000 (sekitar Rp572 juta) atau menjalani masa hukuman tambahan selama lima bulan penjara.

Sementara itu, sang suami, Mohamad Dahlan (60) juga dihukum 15 bulan penjara karena terlibat dalam kasus perlakuan kejam tersebut. Ia pun harus membayar $1,000 (Rp 10 juta) atau menjalani masa hukuman tambahan lima hari di penjara.

Namun, pasutri yang sebelumnya pernah terjerat kasus sejenis pada 2001 silam akhirnya mengajukan banding.

Pihak penuntut dalam kasus ini menyebut insiden kekerasan terhadap ART kali ini menjadi salah satu yang terparah di Singapura.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia