Rokok ilegal yang diamankan jajaran KPPBC Type Madya B Tanjungbalai Karimun.

KARIMUN, POJOK BATAM.ID –  Operasi memberantas peredaran rokok ilegal di Kepri juga menjadi perhatian Bea Cukai. Dalam operasi Gempur Rokok Illegal yang digelar sejak 17 Juni hingga 14 Juli 2019, sebanyak 161.776 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Penindakan ini dilakukan dalam operasi pasar maupun patroli laut yang rutin digelar.

“Jumlah yang diamankan 161.776 batang rokok tanpa cukai dan persyaratan lain, dengan nilai barang berkisar Rp86.510.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp59.857.120,” ucap PLH Kepala Kantor KPPBC Type Madya B Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto, melalui PLH Penyuluhan dan Layanan Informasi, Doni Akhmadi, Selasa (30/7).

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan merupakan hasil rutin pihaknya melakukan operasi pasar dan patroli laut. Dimana disebutkan, sampai Minggu terakhir kemarin, pihaknya masih menemukan adanya Barang Kena Cukai (BKC) seperti Rokok yang beredar di lokasi yang tidak semestinya.

“Dari hasil operasi pasar, kami masih menjumpai rokok ilegal, dari barang bukti itu kami mendapati BKC yang harusnya beredar di kawasan FTZ namun, juga beredar di luar kawasan berikat itu. Juga kami masih menemukan adanya barang yang FTZ, namun yang tidak seharusnya beredar di wilayah Kabupaten Karimun. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tambahnya

Editor: HEY
Sumber: POSMETRO.CO