Resmi Tersangka, Polisi Penembak Rekan Terancam 15 Tahun Bui Ilustrasi penjara. (Istockphoto/chinaface)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Brigadir berinisial RT yang melakukan penembakan terhadap rekannya yakni Bripka Rachmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RT saat ini juga telah menjalani masa tahanan.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan,” kata Asep dalam keterangannya, Minggu (28/7).

Asep mengungkapkan Brigadir RT dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Pada Kamis (25/7) malam, peristiwa penembakan polisi dengan pelakunya yakni Brigadir berinisial RT kepada Bripka Rachmat Effendi terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis.

Insiden ini dipicu oleh kekesalan Brigadir RT karena permintaannya tak dituruti. Dia meminta Rachmat agar melepaskan seorang pelaku tawuran berinisial FZ dan menyerahkan pembinaan kepada orang tuanya. Brigadir RT sendiri merupakan paman dari FZ.

Bripka Rahmat yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya menolak permintaan itu sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.

Mendengar hal tersebut, Brigadir RT naik pitam. Ia kemudian mengambil senjata dan menembak Rahmat. Berdasarkan informasi yang didapatkan senjata api itu jenis HS 9.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia