Jokowi Resmi Teken Amnesti Baiq Nuril Presiden Jokowi resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Pemberian amnesti dilakukan setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pagi tadi.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (29/7).

“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujarnya menambahkan sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Lihat juga: Senyum Baiq Nuril Merekah saat DPR Ketok Palu Setujui Amnesti

Jokowi pun tak berkeberatan apabila Baiq Nuril ngin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Mantan wali kota Solo itu mengaku senang hati menerima dan bertemu dengan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima (Baiq Nuril),” ujarnya.

Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia kemudian mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi lewat surat yang dirinya tulis.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia