Pertemuan pengacara Kimi Hime dengan Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto/inet Pertemuan pengacara Kimi Hime dengan Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – YouTuber Kimi Hime ternyata tidak hadir dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Senin (29/7/2019). Namun dalam kesempatan ini, ia diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pertemuan antara Kominfo dan pihak Kimi Hime berlangsung secara singkat, yakni sejak pukul 11.00 WIB hingga 11.55 WIB di ruang Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

“Kami sampaikan mbak Kimberly atau Kimi memang belum hadir pada kesempatan pertama, tapi kuasa hukumnya,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

Ferdinandus mengatakan pembahasan dengan pihak Kimi ini berkaitan dengan tiga konten di-suspend dan enam konten lainnya yang dibatasi umurnya di channel YouTube Kimi oleh pemerintah pada pekan lalu.

“Dari pihak Kominfo tadi sudah menyampaikan apa alasan atau latar belakang kami lakukan tindakan beberapa hari lalu terkait konten YouTube Kimi Hime. Sudah disampaikan langsung kepada tim kuasa hukum mengenai sejumlah regulasi, ketentuan, koridor kita dalam melakukan (membuat) konten internet,” tuturnya.

Adanya pemblokiran sejumlah konten YouTube bernama Kimberly Khoe itu diharapkan bisa dijadikan momentum pembelajaran terhadap kreator konten kreatif lainnya saat ingin berkarya di dunia maya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari mengungkapkan bahwa Kimi sangat terbuka menerima masukan yang diberikan oleh Kominfo.

“Saya selaku tim kuasa hukum dan Kimi Hime sangat mendukung berkembangnya konten kreatif dari konten kreator sehingga ke depannya industri ini tumbuh dengan sehat,” kata dia.

“Kami juga menyampaikan masukan kepada Kominfo terkait dengan harus adanya regulasi yang rigid, bagaimana konten-konten itu harus bisa dinaikkan sebagai konten positif, sehingga tidak terjadi multitafsir,” sambungnya.

Merespons masukan pihak Kimi, Kominfo seperti disampaikan Ferdinandus saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

“Kami sepakat soal itu. Kebetulan kami revisi Permen Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif,” ucapnya.

Editor: HEY
Sumber: detiknet