Bos Panbil Group, Johanes Kennedy (pakai kacamata, kanan) menunjukkan master plan pembangunan pelabuhan domestik dan internasional kepada Gubernur Nurdin Basirun dan Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Wandy)

POJOK BATAM.ID – Pemeriksaan Johannes Kennedy Aritonang, Komisaris Utama Panbil Group oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/07/2019) di Mapolresta Barelang, Batam menambah catatan track record Johannes Kennedy berurusan dengan aparat hukum.

Di Mapolresta Barelang, pengusaha papan atas Kota Batam itu menjadi salah satu dari tiga pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi atas kasus suap dan reklamasi izin reklamasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Pemeriksaan yang dijalani oleh pengusaha yang kerap disapa Jhon Kennedy itu menyingkap teka-teki dari pernyataan KPK yang sebelumnya merilis, pihaknya akan memeriksa dua orang pengusaha asal Batam, selain Kock Meng.

Kock Meng diketahui sebagai pemengang izin prinsip, pemanfaatan ruang laut dengan tujuan pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjung Piayu Batam.

Pemeriksaan John Kennedy bak main ‘petak umpet’. Karena para wartawan, termasuk BATAMTODAY.COM, tidak mengetahui jadwal kedatangan Bos Panbil itu ke Mapolresta Barelang.
Ternyata, teka-teki terungkap, setelah sosok Jhon Kennedy turun dari lantai tiga ruang dirinya diperiksa oleh para penyidik KPK.

Mengetahui dirinya telah ditunggu oleh para awak media, Johannes Kennedy melakukan jurus ‘menyelinap’. Berhasil? Sukses.

Ternyata, Bos Panbil itu mengetahui akses melepaskan diri dari ‘sergapan’ para wartawan di lantai dasar. Jhon Kennedy berhasil menyelinap dari pintu samping Mapolresta Barelang lantai dua.

Apalagi, pada saat itu, sebagian awak media sedang fokus mengejar Kock Meng, yang telah selesai menjalani pemeriksaan.

BATAMTODAY.COM telah mengkonfirmasi mengenai pemeriksaan Jhon Kennedy ke pihak Panbil Group, dan tidak dibantah mengenai pemeriksaan tersebut. Namun pihak Panbil Group tidak bersedia untuk memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaan bosnya.

“Sebenarnya kami menolak untuk memberikan komentar apapun, terkait kemarin. Mohon maaf ya mas, bukan bermaksud tidak sopan atau bagaiman,” ujar salah satu perwakilan Panbil Group saat dihubungi, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, satuan tugas penindakan KPK dari Korwil II Sumatera, juga mendatangi dan melakukan pemeriksaan di Kantor Panbil Group yang berada di Jalan Poros Batuaji Batam, Selasa (24/7/2019) lalu.

Pemeriksaan Jhon Kennedy itu mengingatkan publik pada kasus hukum yang pernah menjerat Bos Panbil Group itu tahun 2006 silam. Yaitu, saat John Kennedy terjerembab pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan senilai Rp 122 miliar.

Baca: Gubernur Kepri dan Bos Panbil Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan di Karimun

Dilansir dari Antaranews.com, dalam kasus korupsi tersebut pihak Kepolisian menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, Direktur Pembangkit Energi Primer, Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Agus Darmadi, dan juga Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy Aritonang. (https://www.antaranews.com/berita/34265/penahanan-eddy-widiono-diperpanjang)

Bahkan, dua pejabat teras PLN tersebut, Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer) dan Agus Darmadi (Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan), serta rekanan PLN Johannes Kennedy Aritonang juga sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan setelah penahanan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddy Widiono seperti dilansir dari Liputan6.com

Editor: HEY
Sumber: BATAMTODAY.COM