JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Brigadir Rangga Trianto menembak mati Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7). Komisi Kepolisian Nasional menilai perlu ada evaluasi terkait penggunaan senjata api.

“Aspek yang perlu dievaluasi adalah tentang penggunaan senjata api. Senjata api ini rentan disalahgunakan dan rentan pula digunakan dengan tidak sesuai prosedur,” kata komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Bripka Rahmat tewas dengan tujuh kali tembakan yang dilepaskan Brigadir Rangga. Awalnya, Rahmat mengamankan pelaku tawuran berinisial FZ. Rangga datang bersama ayah FZ dan berbincang dengan Rahmat. Rangga meminta FZ dibina orang tuanya saja. Namun Rahmat menyatakan FZ sedang diproses dalam kasus tawuran.

Rangga kemudian emosi. Senjata api jenis HS9 diaktifkannya. Dia menembak Rahmat hingga tewas. Usut punya usut, Rangga ternyata punya hubungan keluarga dengan FZ. FZ adalah keponakannya sendiri.

“Saya mendapatkan gambaran bahwa ada penyalahgunaan senjata api dan penyalahgunaan wewenang oleh Brigadir RT untuk menembak Bripka RE,” tilik Poengky.

Dia menjelaskan ada aturan internal Polri terkait senjata api, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Penegakan HAM. Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang harus dipatuhi.

“Penggunaan senjata api juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tugas. Oleh karena itu, selain harus diproses pidana, Brigadir RT juga harus diproses karena adanya pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin,” kata Poengky.

Penggunaan senjata api harus memenuhi asas legalitas, necessity (keperluan), dan proporsionalitas. Dalam kasus Rangga menembak mati Rahmat, asas legalitas dinyatakan Poengky jelas tak terpenuhi.

“Karena Brigadir RT (Rangga -red) menggunakan senjata api bukan saat bertugas, melainkan untuk kepentingan pribadi dan diduga ada konflik kepentingan. Asas nesesitas (necessity) dan proporsionalitas juga jelas tidak terpenuhi, karena dia tidak perlu menggunakan senjata api. Juga, ini tidak proporsional jika dia menggunakan senjata api,” sorot Poengky.

Poengky memahami saat ini Kepolisian tengah memeriksa intensif Rangga. Namun berdasarkan informasi yang dia dapatkan, perlu ada evaluasi terkait sisi psikologis personel kepolisian yang dibekali senjata api. Dia mempertanyakan bagaimana bisa orang seperti Rangga memegang senjata api.

“Dugaan masih kentalnya arogansi, penggunaan kekerasan berlebihan dan emosi tak terkendali juga tampak disini. Ini yg juga harus dievaluasi, kok bisa orang seperti ini mendapat izin memegang senjata api?” kata Poengky.

Untuk mendapatkan izin memegang senjata api, seorang personel polisi harus lulus tes psikologi, tes kesehatan jasmani, lulus tes bebas narkoba, dan lulus tes kemampuan menembak. Izin memegang senjata api akan ditinjau ulang tiap satu semester. Perlu ada perhatian atasan dan rekan sekolega untuk mengantisipasi perubahan emosi personel pemegang senjata. Namun Rangga telah membunuh sesama polisi, Rahmat.

“Diperlukan hukuman berat bagi anggota yang menyalahgunakan senjata api, terlebih jika ada korban jiwa akibat perbuatannya,” kata dia.

Poengky tak melihat adanya celah dari pola rekrutmen di tubuh kepolisian. “Rekrutmen sudah semakin baik, bersih, dan transparan,” ujarnya.

Editor: HEY
Sumber: detiknews