Tumpukan pasir siap diangkut dari Pulau Sebangka, Lingga (Foto: Batamnews)

LINGGA, POJOK BATAM.ID – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal juga berlangsung di pulau-pulau di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Diduga aktivitas ini sudah berlangsung lama.

Aktivitas tambang pasir di Kepulauan Riau ini tengah marak. Sebelumnya, tambang pasir di Pulau Citlim berhasil disetop TNI AL. Sebuah KRI dikerahkan untuk menyetop aktivitas ilegal tersebut.

Tambang pasir ilegal tersebut diketahui berada di Pulau Sebangka, Senayang, Lingga. Merupakan salah satu pulau kecil di Lingga.

Beberapa pertambangan pasir tersebut sudah mengantongi izin dari gubernur bahkan beberapa diantaranya sudah ada yang beroperasi dalam dua tahun belakangan ini.

Dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014, juga dilarang pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk dijadikan area pertambangan.

UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi; pendidikan dan pengembangan; dan budi daya laut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah gencar menyelidiki perizinan di Kepulauan Riau. KPK juga menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat dalam kasus perizinan. Saat ini sejumlah pihak tengah diperiksa. KPK tak menutup kemungkinan menambah tersangka berikutnya. Termasuk menyelidiki sejumlah kasus di Kepri.

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, tambang pasir di sekitaran kawasan Desa Laboh itu dilakukan oleh PT Anugrah Sebangka Sukses.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada membenarkan adanya penambangan pasir ilegal itu.

“Itu PT nya di Pulau Sebangka depan Pulau Senayang. Infonya sudah produksi, tapi belum keluar karena lagi ada masalah di izinnya,” kata Rangga ketika dihubungi Batamnews.co.id, Jumat (26/7/2019)..

Pria yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lingga, menggantikan AKP Yudi Arpian pada Juni lalu ini mengaku akan segera mengecek secara langsung lokasi pertambangan tersebut dalam waktu dekat bersama instansi terkait.

“Nanti kami akan upayakan turun ke lapangan mengecek perizinan PT yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Senayang, Kimat Awal mengaku tak mengetahui pasti terkait aktivitas pertambangan pasir di wilayah kerjanya itu. Namun, ia membenarkan bahwa di Desa Laboh terdampat tumpukan pasir hasil tambang yang tak kunjung diangkut.

“Itu tambang pasirnya di Laboh, tapi saya tidak tahu pasti karena perusahaan itu masuk sebelum saya menjabat sebagai Camat Senayang. Sekarang tidak beroperasi lagi, saya belum pernah memang ke sana,” ucapnya.

KPK diminta periksa tambang pasir di Lingga

Ketua LSM Resamkala, Selamat Riyadi, sebelumnya sempat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa izin pertambangan pasir di Lingga.

Dilansir Batamnews.co.id dari Antara, Riyadi sempat menemui beberapa karyawan di perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Lingga. Mereka menunjukkan beberapa surat izin yang semuanya diterbitkan oleh kepala Dinas PTSP Provinsi Kepulauan Riau, yang mengatasnamakan Gubernur Nurdin Basirun.

Surat-surat tersebut terbit dengan begitu mudahnya, meskipun tanpa mendapat rekomendasi dari Bupati Lingga. Dengan demikian, disinyalir ada dugaan upeti dalam setiap pengurusan izin yang sangat mudah tersebut.

“Mereka berbekal undang-undang tentang pemerintah daerah, di mana kewenangan provinsi dalam menerbitkan izin bisa dilakukan meski tanpa rekomendasi dari bupati,” sebutnya.

“Kita berharap KPK tidak berhenti di izin reklamasi, tapi beberapa tambang pasir di Lingga juga harus dilidik,” ujar Riyadi.

Diketahui, tidak hanya di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, tambang pasir di Kabupaten Lingga juga tersebar di Kecamatan Lingga Utara, Singkep Selatan serta beberapa wilayah lainnya. Namun, untuk Kecamatan Singkep Selatan, aktivitas pertambangan juga dihentikan sementara waktu.

Editor: HEY
Sumber: batamnews