Brigadir Rangga yang Tembak Polisi Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Mapolsek Cimanggis, Depok.

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Polisi menetapkan Brigadir Rangga Tianto (RT), yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy, sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.

“Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

“Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami dahulukan proses pidana umumnya dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Asep mengatakan Brigadir Rangga merupakan paman terduga pelaku tawuran, FZ. Hubungan kekeluargaan inilah yang membuat Brigadir Rangga emosional saat Bripka Rahmat Effendy hendak memperkarakan keponakannya.

Bripka Rahmat Effendy ditembak oleh sesama polisi bernama Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam.

Rahmat adalah anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Brigadir Rangga merupakan personel Baharkam Polri.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada pukul 20.50 WIB. Korban, Bripka Rahmat, sempat terlibat cekcok dengan Brigadir Rangga hingga akhirnya terjadi penembakan sebanyak tujuh kali.

Penyebab cekcok adalah Bripka Rahmat bersikeras memproses hukum FZ meski Brigadir Rangga telah meminta agar keponakannya dibina oleh keluarga saja. FZ sebelumnya ditangkap oleh Bripka Rahmat, dengan barang bukti sebuah celurit.

Editor: HEY
Sumber: detiknews