KPK Panggil Kadisdik Pemkot Dumai Terkait Kasus Suap Wali Kota
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – KPK memanggil dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Wali Kota Dumai Zulklifi Adnan Singkah),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Kedua kadis tersebut yakni Sya’ari selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, serta Mohamad Syahminan selaku Kadis PUPR Kota Dumai.

KPK sebelumnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. hanya. (Target) belum, belum (ada),” tambahnya.

Editor: HEY
Sumber: detikNews