Cegah Kasus Pengantin Pesanan, RI Perketat Syarat Nikah Antarnegara
Menlu Retno Marsudi (Foto: dok. Kemlu)

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat. Koordinasi dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus pengantin pesanan.

“Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif. Sangat penting memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah hulu serta hilir,” kata Retno melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).

Beberapa waktu lalu, sempat terjadi kasus pengantin pesanan di China. Sejumlah perempuan dari Pontianak dijadikan ‘pengantin wanita’ untuk WN China.

Retno menuturkan Kemlu terus berupaya memulangkan korban perdagangan orang ke China. Terdapat 32 kasus yang saat ini sedang ditangani.

“Pemerintah Indonesia, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya di Tiongkok, terus berupaya memulangkan para WNI korban perdagangan orang tersebut. Dalam periode Januari hingga Juli 2019, terdapat 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani,” sebut Retno.

Retno mengatakan secara khusus koordinasi dilakukan untuk mencegah kasus perdagangan orang kembali terulang. Dia menuturkan kebanyakan perempuan menikah dengan pria China lewat perantara agen.

Retno menuturkan terus berkoordinasi dengan China untuk memulangkan semua korban perdagangan orang. Saat ini, Retno baru saja mengantarkan dua korban perdagangan orang ke rumahnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Kunjungan Menteri Luar Negeri juga sekaligus bertujuan memulangkan dua korban pengantin pesanan dari RRT. Kedua korban tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” tutur Retno.

Rapat koordinasi dihadiri Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut sebanyak 29 WNI menjadi korban pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019.

“Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat,” ujar Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Polisi sudah menahan seorang pria berinisial AM (54) yang menjalankan bisnis ‘pengantin wanita’ di Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. AM dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“AM sebagai makcomblang. Yang bersangkutan dijerat pasal TPPO dan ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Editor: HEY
Sumber: detiknews