Skema Peredaran Sabu ke Nunung: Diatur dari Lapas-Ditempel di Tiang Listrik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro AKBP Calvijn Simanjuntak.

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terus memburu bandar besar di balik narkotika yang dikonsumsi komedian Nunung. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas dan peredaran narkobanya dengan sistem tempel di tiang listrik hingga penggunaan kode perhiasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya baru saja menangkap tersangka E dan IP yang berperan mencari narkotika untuk dijual ke tersangka TB dan dijual lagi ke tersangka Nunung. E dan IP mengontrol peredaran sabu itu dari dalam lapas.

“E dan IP dia satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan kamar juga,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Ini Modus Bos Pengedar Sabu ke Nunung Kendalikan Narkoba dari Lapas

Argo menyebut tersangka Nunung memesan sabu kepada tersangka TB. Tersangka TB kemudian menelepon rekannya, yakni tersangka E, yang saat ini masih ditahan di Lapas Bogor karena kasus narkotika.

“E curhat ke si IP kalau sedang mencari barang narkotika jenis sabu,” ungkap Argo.

Nunung, TB, E, dan IP selalu berkoordinasi melalui ponsel. Dari tersangka IP, TB kemudian membeli sabu lewat telepon dari DPO Zul.

“Dia koordinasi dengan DPO Zul. Zul masih DPO dan dia kita deteksi sebagai pemilik barang,” kata Argo.

DPO Zul kemudian menyanggupi dan mengirim sabu sesuai dengan pesanan IP melalui kurir DPO K. TB akhirnya berkoordinasi dengan DPO K untuk bertransaksi sabu itu.

“Tersangka E informasikan ke TB, oke dia ada barang dan tolong nanti barang itu TB komunikasi dengan K. K ini DPO dia di luar lapas. E ngomong ke K, ‘Eh K ini ada orang pesan dan barang tolong ditaruh di pinggir jalan di flyover Cibinong, di pinggir jalan di tiang listrik,” ungkap Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan hal serupa. Menurut Calvijn, sabu yang hendak diberikan kepada Nunung disimpan di tiang listrik.

“Proses pengambilannya diletakkan di tiang listrik di bawah flyover Cibinong. Perintah yang meletakkan itu perintah E. Yang meletakkan itu DPO K,” ujar dia.

Selain itu, Calvijn mengatakan DPO Zul juga memberikan barang haram tersebut ke jaringannya secara bertahap. Jumlah yang diedarkan beragam. Narkoba yang diedarkan itu tak hanya diterima Nunung.

“DPO Zul sudah memberikan barang 3 tahap. Terakhir di bulan Juli sebanyak 500 gram dan bulan sebelumnya 300 gram dan sebelumnya 200 gram,” ujar dia.

Uang hasil penjualan narkoba itu, sambung Calvijn, diberikan kepada seseorang berinisial HT. Polisi saat ini masih mengejar orang tersebut.

“Hasil penjualan mereka dilakukan pengiriman transfer hasil kejahatan oleh DPO HT, yang saat ini masih kita kejar,” ujar dia.

Editor: HEY
Sumber: detiknews