Ilustrasi obat palsu dan ilegal (Foto: Rachman Haryanto) Ilustrasi obat palsu dan ilegal (Foto: Rachman Haryanto)
Topik Hangat Obat Palsu di Apotek

JAKARTA, POJOK BATAM.ID – Obat palsu kembali beredar di 197 apotek di kawasan Jabodetabek. Kasus ini melibatkan Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI), yang pemiliknya memproduksi dan mendistribusi obat palsu ke beberapa apotek.

Tekait kasus ini, Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi menyampaikan keluhan terkait pemilik jaringan apotek dan toko obat. Sebagai yang paling dekat dengan masyarakat, apotek dan toko obat seharusnya menyeleksi produk sebelum menjualnya pada konsumen.

“Apotek dan toko obat seharusnya bisa membedakan produk yang asli dan tidak. Karena masyarakat sulit mengetahui perbedaannya, apalagi dengan kemasan obat palsu yang makin mirip produk asli,” kata Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Vincent Harijanto, dalam perbincangan dengan detikHealth, Rabu (24/7/2019).

Perbedaan pertama diketahui lewat harga yang ditawarkan PBF pada apotek dan toko obat. Pengusaha apotek dan toko obat jangan keburu tergiur dengan potongan harga yang ditawarkan. Sebaliknya, pengusaha harus curiga jika harga yang ditawarkan lebih rendah dari standar yang ditetapkan.

“Misalnya biasa beli 10 boks, eh tiba-tiba dibilang kalo beli 20 boks dapat diskon 30 persen. Yang seperti ini harus dicurigai, karena mana bisa PBF ngasih diskon sebesar itu. Boleh saja tertarik beli, tapi harus dipikirkan lagi,” kata Vincent.

Hal lain yang wajib diperhatikan adalah kemasan produk ketika sampai di apotik dan toko obat. Produk obat asli mengikuti standar dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pemalsu biasanya akan membuat serapi mungkin hingga terlihat seperti yang asli, sehingga tak ada salahnya lebih jeli memperhatikan kemasan produk obat.

Editor: HEY
Sumber: detihealth