Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok di Berbagai Daerah Bea Cukai Ilustrasi.

POJOK BATAM.ID – Berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal kian gencar dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah. Target sebesar 3% menjadi capaian yang tengah diupayakan, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi rokok ilegal, namun untuk melindungi para pelaku usaha yang taat dalam melakukan pembayaran cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa kali ini Bea Cukai Tembilahan, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Morowali telah melakukan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal.

“Namun tidak hanya melakukan penindakan, untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal tersebut, Bea Cukai juga memusnahkannya,” ungkap Syarif. Dirinya menambahkan, setidaknya dari berbagai penindakan yang telah dilakukan keempat kantor tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal.

Sebanyak 13 penindakan telah dilakukan Bea Cukai Tembilahan dalam kurun waktu 17 Juni 2019 hingga 14 Juli 2019. Penindakan berupa operasi pasar dilakukan dengan mendatangi sebanyak 28 toko di wilayah Tembilahan. Dari berbagai penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 4.219.920 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp2.794.498.000,00. Dari hasil tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp1.516.821.600,00.

Sementara itu, Bea Cukai Madura telah melakukan 30 kali penindakan terhadap 3.032.616 batang rokok ilegal di mana 202. 416 batang diperoleh melalui operasi pasar dan 2.830.200 batang penindakan langsung di berbagai lokasi. Perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp2.781.617.400,00 sehingga dalam kurun waktu sebulan Bea Cukai Madura mampu menyelamatkan dari hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp1.114.023.000,00. Berhasilnya operasi pasar yang dilakukan juga berkat kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Selain kegiatan represif seperti operasi pasar dan penindakan di berbagai tempat, Bea Cukai Madura juga sudah melaksanakan kegiatan preventif berupa edukasi ke setiap elemen masyarakat dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah di semua Kabupaten di Madura, segmentasi. Edukasi dalam bentuk sosialisasi dilakukan mulai tanggal 12 Juni 2019 hingga 19 Juli 2019 dan masih akan berlanjut hingga seluruh kecamatan di Pulau Madura. Sosialisasi kita lakukan kepada Instansi terkait, pengusaha ekspedisi, masyarakat umum, hingga para santri di berbagai pondok pesantren di Madura.

Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil meringkus 9.370.088 batang rokok ilegal lewat 48 penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2019. Memasuki semester kedua ini, Bea Cukai Pekanbaru terus berupaya untuk menekan jumlah peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya. Masyarakat terus diedukasi untuk ikut serta dalam program ini. Bea Cukai Pekanbaru optimis, sampai dengan akhir tahun ini rokok ilegal dapat ditekan hingga 3 % demi Bea Cukai yang semakin baik.

Selain meringkus rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang tersebut. Bea Cukai Morowali memusnahkan 1.400.000 batang rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019. Syarif mengungkapkan bahwa upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan Bea Cukai.

“Penindakan ini tidak hanya semata untuk mencapai peredaran rokok ilegal sebesar 3%, namun untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta untuk melindungi para pelaku usaha yang taat terhadap aturan perpajakan,” pungkas Syarif.(*

Editor: HEY
Sumber: Tribunnews.com