POJOK BATAM.ID – KPK melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap anggota DPR Fraksi PAN Sukiman di rumah dinasnya. Namun Sukiman, yang hadir di lokasi, menolak melakukan adegan dalam rekonstruksi.

“Tadi yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman ya, tapi yang bersangkutan tidak bersedia tadi melakukan rekonstruksi, sehingga posisinya adalah melihat dan mengkonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut Febri, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan suap. Febri menegaskan rekonstruksi dan proses penyidikan tidak hanya bergantung pada Sukiman karena KPK disebutnya sudah memiliki berbagai bukti terkait kasus ini.

“KPK tentu tidak bergantung pada kesediaan yang bersangkutan karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang ada,” sambungnya.

Ada sejumlah titik yang menjadi lokasi rekonstruksi, mulai halaman rumah, bagian dalam rumah, hingga halaman masjid di dekat rumah dinas Sukiman. Menurut KPK, ada dugaan interaksi antara pihak yang diduga pemberi dan yang diduga menerima di lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi.

KPK menetapkan Sukiman, yang merupakan anggota Komisi XI DPR dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Natan.

Baca juga: Anggota DPR F-PAN Sukiman Tersangka Suap Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK

Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. KPK menduga uang itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman dalam rentang Juli 2017 hingga April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Editor: HEY
Sumber: detiknews.co.id