POJOK BATAM.ID Deli Serdang – Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 10,6 kilogram narkoba jenis daun kath (Catha edulis) dari Ethiopia. Seorang warga negara (WN) Ethiopia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama multipihak. Saat ini pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumut,” kata Bagus di kompleks Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Selasa (23/7/2019).

Foto: Khairul/detikcom

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta atas hasil X-ray terhadap dua kardus paket yang masing-masing seberat 5,3 kg. Dalam consignment note, paket yang dikirim menggunakan jasa pos itu hanya diinformasikan sebagai ‘daun kering’.

Begitu tiba di Kualanamu, Kamis (18/7), paket tersebut langsung diperiksa. Setiap kardus ternyata berisi dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado yang berisi daun kering warna hijau dan berbau, yang dikenal sebagai daun kath. Tumbuhan ini termasuk kategori narkoba golongan 1.

Temuan ini lantas dikoordinasikan dengan kepolisian ataupun Kantor Pos. Berikutnya dilakukan delivery control ke alamat pengiriman di Jalan Binjai Km 12,7 Diski, Sunggal, Deli Serdang, dan pria WN Ethiopia dengan inisial SAA (30) berhasil diamankan.

Editor: HEY
Sumber: detiknews