POJOK BATAM.ID- Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung mengakui bahwa suaminya July Jan Sambiran sempat menasihatinya untuk berhenti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dikatakan Nunung, permintaan suaminya itu disampaikan saat suaminya tengah berulang tahun pada 1 Juli 2019. Hal itu, lanjutnya, disebut sebagai kado ulang tahun yang diminta oleh suaminya.

“Tanggal 1 Juli kemarin, suami saya ulang tahun, saya bilang sama suami saya ‘yah, kamu minta kado apa?’ Suami saya cuma bilang, saya minta kado kamu berhenti (mengonsumsi narkoba),” kata Nunung sambil terisak saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7).

Namun, Nunung mengaku menolak permintaan suaminya tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya ngeyel sehingga tetap mengonsumsi barang haram tersebut.

“Tapi saya ngeyel (tidak menuruti permintaan suaminya),” ujarnya.
Lihat juga: Tessy dan Tarzan Jenguk Nunung di Polda Metro Jaya
Nunung juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap dirinya. Ia menyebut penangkapan ini bisa menjadi awal mula bagi dirinya untuk berhenti mengonsumsi sabu.

“Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu), saya tidak mengerti,” kata Nunung.
Nunung Akui Sempat Dinasihati Suami Berhenti Konsumsi Sabu(CNN Indonesia/Fajrian)
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak karena telah mengecewakan atas tindakan ini.

Nunung dan suaminya ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) karena penyalahgunaan narkotika. Selain mereka, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk ‘setan’ tersebut.
Lihat juga: Nunung Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Sabu
Polisi menangkap Nunung dan July di rumah mereka di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Saat penangkaoan itu, polisi turut menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Dari hasil pemeriksaan, HM alias TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia