Kepala BP Batam Edy Putra Irawady.
POJOK BATAM.ID – Tumpang tindih regulasi menjadi hal yang dikeluhkan Badan Pengusahaan (BP) Batam saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi instansi tersebut, Senin (22/7/2019).

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, kedatangan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK ke BP Batam salah satunya mengevaluasi kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang BP Batam.

“Jadi tadi kita sudah sampaikan beberapa hal terkait itu,” kata Edy.

Ia melanjutkan, salah satunya yang disampaikan terkait perampingan jumlah deputi di BP Batam.

“Kita juga menyampaikan bahwa BP Batam membuat menjadi empat deputi agar lebih efisien, ada yang menangani aset, badan usaha, fasilitas perencanaan dan administrasi,” kata Edy.

Edy melanjutkan, pihaknya juga melaporkan terkait regulasi di Batam yang tumpang tindih. Salah satunya kewenangan pengurusan lahan di Batam.

Ia menyebutkan ada beberapa lahan di Batam secara aturan dalam Perpres boleh dipergunakan. Namun ada juga Peraturan Menteri yang menyebutkan lahan tersebut termasuk hutan lindung.

“Saya sudah terbiasa dengan Tim Korsupgah KPK ini,” kata Edy.

Edy melanjutkan, terkait HPL di Batam ini cukup sulit, karena tidak adanya pemilik awal.

“HPL di Batam milik syariah, yanng berasal mutlak dari Allah, tidak ada yang memiliki,” katanya.

Kedatangan KPK ke Batam dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam kunjungan perdana ini KPK meminta beberapa data aset BP Batam yang nantinya akan disesuaikan dengan data Pemko Batam dan Pemprov Kepri.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, dari beberapa aset yang telah selesai dihibahkan, ada yang tengah dalam proses dan masih menunggu proses dari Kementerian Keuangan.

Dendi mengatakan terkait dengan pertemuan dengan KPK hari ini, dilakukan pembahasan status aset dan enam surat terkait peralihan aset yang diterima BP Batam dari Pemko dan Pemprov Kepri.

“Kita sampaikan progres dengan KPK, ada membahas enam surat,” jelasnya.

Beberapa aset itu seperti Masjd Raya, Sei Harapan, Pasar Induk Jodoh dan ada yang sudah selesai tahap I dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Kedatangan KPK ke BP Batam dalam bentuk pengawasan seperti ini baru pertama kali. Selama ini kunjungan KPK ke BP Batam hanya sosialisasi terkait korupsi.

Provinsi Kepri saat ini menjadi perhatian khusus KPK. Beberapa hari lalu Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam operasi OTT dengan dugaan suap dan gratifikasi.

Dua minggu sebelum Nurdin ditangkap, tim Korsupgah KPK yang sama juga datang ke gedung Pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Editor: HEY
Sumber: batamnews.co.id