POJOK BATAM.ID – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (purn) Kivlan Zen. Menurutnya, kepolisian masih terus mengusut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Kivlan.

“Kalau ada isu sementara ada penangguhan penahanan maupun ada penghentian proses hukum saya kira tidak benar,” ujar Wiranto usai rapat gabungan membahas isu terkini di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (19/7).

Wiranto tak merinci alasan Kepolisian tak memberi penangguhan penahanan terhadap Kivlan. Ia hanya menyampaikan penahanan terhadap Kivlan masih dilakukan mengingat proses hukum yang masih berjalan.

Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan penegakan hukum tidak dapat diintervensi oleh apapun. Ia menyebut hukum memiliki aturannya sendiri.

“Hukum tetap hukum. Hukum punya wilayah sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menetapkan Kivlan sebagai tersangka atas sejumlah tindak pidana. Berdasarkan data yang dihimpun, Kivlan diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, makar, dan perencanaan pembunuhan.

Wiranto Bantah Polisi Hentikan Proses Hukum Kivlan ZenKivlan Zen masih ditahan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait dengan senjata api ilegal, hasil penyelidikan kepolisian menyebut akan digunakan Kivlan untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Kivlan diketahui mendapat uang untuk membeli senjata dari politisi PPP Habil Marati yang saat ini sudah ditahan oleh Kepolisian.

Adapun soal makar, Kivlan diketahui pernah menyerukan kemerdekaan dalam sebuah diskusi.

Kivlan sendiri sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Kemudian, Polisi memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi juga menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia