Tersangka MOS Maut Taruna Indonesia Akan Ajukan Praperadilan Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan saat masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang sempat memberikan pertolongan pertama dan membacakan ayat suci Alquran kepada DBJ (14) sebelum meninggal. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Selasa (16/7).

POJOK BATAM.ID – Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ (14), siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang saat masa orientasi siswa (MOS) bakal melayangkan praperadilan kepada Polresta Palembang. Penetapan tersangka terhadap Obby dinilai janggal oleh keluarga tersangka.

“Kita sudah mengambil langkah investigasi, mencari informasi ke pihak sekolah dan lainnya. Kita akan ambil langkah praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri,” ujar Suwito kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/7).

Suwito mengatakan Obby mengaku tidak melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada korban. Bahkan berdasarkan pengakuan Obby, dirinya membantu korban DBJ saat kepala korban terbentur. Obby pun terus mendampingi serta memberikan pertolongan pertama kepada DBJ hingga sesaat sebelum DBJ dirujuk ke RS Myria Palembang.

“Kami apresiasi Polda Sumsel dan Polresta Palembang yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Namun ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, sehingga kami akan melayangkan praperadilan dan melaporkan kejanggalan tersebut ke Propam Mabes Polri. Kejanggalannya apa, belum bisa kami sampaikan,” ujar Suwito.
Lihat juga: Polisi Tunggu Korban Pemukulan di MOS Taruna Indonesia Siuman
Pihaknya pun mendampingi keluarga saat membesuk Obby di sel tahanan Mapolresta Palembang. Saat ini, katakan Suwito, kondisi Obby masih syok dan belum bisa berkomunikasi dengan baik.

“Karena merasa enggak nyangka dengan kejadian ini,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Komisaris Yon Edi Winara mengatakan pihaknya mempersilakan tersangka Obby yang hendak melayangkan praperadilan kepada pihak kepolisian.

“Itu hak mereka, silakan kalau mau praperadilan,” ujar dia.
Hingga saat ini penyidikan terhadap kasus tewasnya DBJ (14) masih dalam pendalaman. Ditetapkannya Obby sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ sudah mutlak dan Obby menjadi satu-satunya tersangka.

Sementara untuk dugaan penganiayaan terhadap WJ (14) yang masih dalam kondisi kritis di RS RK Charitas pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk melanjutkan penyelidikan. Pihaknya membutuhkan keterangan yang valid dengan memeriksa WJ.

“Memeriksa WJ kita harus tunggu yang bersangkutan sadar dulu. Kita sudah ketemu dengan keluarga WJ dan sudah kami sampaikan kalau ini juga sudah jadi perhatian kami. Kita tunggu WJ sadar sehingga bisa masuk mulai penyelidikan,” ujar Yon.

Editor: HEY
Sumber: CNNIndonesia