POJOK BATAM.ID – Bupati Natuna Hamid Rizal dan istrinya, Mariyamah, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama perjalanan dinas yang dilakukan Bupati Natuna tersebut sejak 2016. Kepala Kejari Natuna Juli Isnur mengatakan, Hamid Rizal dan Istrinya selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, salah satunya diperiksa terkait biaya perjalanan dinas di Bagian Umum Sekertariat Daerah Pemkab Natuna. “Untuk rincian kerugiannya belum bisa diketahui secara pasti, karena masih dalam tahap perhitungan oleh penyidik Kejati Kepri,” kata Juli saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019). Baca juga: Teka-teki Nama Kock Meng Pusaran Kasus OTT Gubernur Kepri Menurut Juli, kasus korupsi yang ditangani kejaksaan tersebut masih dugaan dan sebatas pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait biaya-biaya perjalanan dinas tersebut. Selain Bupati Natuna dan istrinya, Juli mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi yang terkait dalam perkara ini. Juli memastikan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tunggu saja, karena SPPD yang diperiksa sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini,” pungkasnya.

Editor: HEY
Sumber: Kompas.com