POJOK BATAM.ID – Jakarta KPK terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hingga saat ini, KPK telah menyita rumah, tanah, hingga apartemen yang diduga hasil TPPU Rita dengan nilai Rp 70 miliar.

“Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen, dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Rita sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain di kasus dugaan TPPU ini, yaitu Khairudin. Pemeriksaan dilakukan terkait asal-usul duit yang digunakan untuk membeli tas, jam, dan aset lainnya.

“KPK mendalami informasi transaksi perbankan dan asal-usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain,” ucap Febri.

Febri mengatakan KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait TPPU Rita. Dia mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada aset yang diduga milik Rita.

“Aset-aset lain juga sedang ditelusuri. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198,” ujarnya.

Rita saat ini merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Dia disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Editor: HEY
Sumber: detiknews