POJOK BATAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal ini dilakukan, sebab Syafruddin dilepaskan dari jeratan hukum pidana terkait kasus yang melilitnya.

“Rasa-rasa sih upaya hukum yang bisa dilakukan kan PK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusdiklat Sekretariat Negara, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Kendati demikian, opsi peninjauan kembali (PK) belum sepenuhnya final untuk menghadapi putusan kasasi yang dikeluarkan MA beberapa waktu lalu. Menurutnya, KPK perlu mempelajari terlebih dahulu pertimbangan putusan kasasi Syafruddin.

Bahkan, sampai saat ini MA masih belum memberikan salinan putusan kasasi dan pertimbangan hakim yang menyoal dilepaskannya Syafruddin dari kasus SKL BLBI. Salinan putusan itu diperlukan untuk mempertimbangkan langkah hukum ke depannya bagi KPK.

“Nanti kita dalami dulu putusan syafruddin itu apa sih, kenapa bebas gitu kan pertimbangan hakim agung apa itu kan,” tukasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018,” ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Diketahui, tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin memiliki pendapat berbeda terkait perbuatan Syafruddin. Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana, sementara, hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin, masing-masing menyatakan perbuatan Syafruddin sebagai perkara perdata dan administrasi.

Putusan hakim di tingkat kasasi itu pun menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Editor: HEY
Sumber: JawaPos.com